KABAR MADURA | Hampir sebulan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang menggunakan jasa pengiriman J&T Cargo, sampai saat ini Polres Sampang belum juga menetapkan tersangka.
Saat Harian Pagi Kabar Madura mengkonfirmasi terkait pengembangan kasus rokok ilegal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada pihak J&T Cargo. Namun, sampai hari ini pihak J&T Cargo belum mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan.
Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pengembangan dan sedang menyelidiki pelaku di balik peredaran rokok ilegal tersebut. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak J&T untuk dimintai keterangan,” ucapnya Senin (24/2/2025).
AKBP Hartono mengaku, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sampai hari ini belum ada keterangan tambahan dari saksi-saksi. Dirinya pun mengatakan, belum bisa menyampaikan tindakan yang akan dilakukan terhadap pihak J&T Cargo bila tetap tidak memenuhi panggilan.
“Kami tidak bisa memastikan langkah ke depannya, sebab J&T Cargo statusnya hanya sebagai saksi,” ucapnya.
Diketahui, Polres Sampang berhasil mengamankan rokok ilegal yang menggunakan jasa pengiriman J&T Cargo, tepatnya di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Kamis (30/1/2025). (KM91/sub/din)





