KABAR MADURA | Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) reguler 2025 tahap pertama tidak berdasarkan data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN). Alasannya, penggunaan DTSEN masih perlu proses verifikasi dan validasi oleh para pilar-pilar sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator PKH Wilayah VI Jawa Timur Hanafi, penggunaan DTSEN dalam penyaluran PKH akan dijadikan dasar penyaluran tahap kedua dan berikutnya. Sedangkan untuk tahap pertama, masih berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Nanti untuk tahap kedua tidak pakai DTKS, tapi akan menggunakan data DTSEN, hari ini dalam proses verifikasi dan validasi,” paparnya, Minggu (2/3/2025).
Penyaluran PKH tahap pertama sudah berjalan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Jumlah yang disalurkan masih menunggu data bayar dari penyalur kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah penerima PKH 2025 tahap pertama sudah berdasarkan data yang masuk di aplikasi Kemensos, kisarannya 49.000 KPM. Ada peningkatan di atas 1.000 orang di 2025 ini. Namun angka pastinya masih menunggu data bayar dari PT Pos atau dari Himbara selaku penyalur PKH.
Terdapat 4 tahap penyaluran PKH, tahap pertama terhitung Januari sampai Maret, tahap kedua terhitung mulai April sampai Juni, tahap ketiga terhitung mulai Juli sampai September, dan tahap keempat terhitung mulai Oktober sampai November.
PKH tersebut terbagi menjadi tiga kategori, pertama kategori kesehatan, kedua kategori pendidikan, dan ketiga kategori kesejahteraan. (rul/waw)





