KABAR MADURA | Sebanyak lebih dari 71 ribu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Bangkalan dinonaktifkan setelah dilakukan penyesuaian data oleh pemerintah. Penonaktifan itu berkaitan dengan pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang menunjukkan sebagian peserta tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Aminullah menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan terdapat lebih dari 71 ribu warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI JK dan kini kepesertaannya dihapus. Sebagian besar dari mereka tercatat berada pada desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Ekonomi Sosial (DTSEN).
Meski jumlah yang dinonaktifkan cukup besar, hingga saat ini hanya sedikit warga yang mengajukan permohonan reaktivasi. Amin menyebut, baru 12 orang yang mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya belum dapat direaktivasi. Hal itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya karena peserta sudah berpindah segmen kepesertaan serta adanya surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Yang dihapus ada 71 ribu lebih, hanya sampai hari ini yang melakukan reaktivasi ke kami hanya 12 orang saja,” jelasnya, Jumat (6/3/2026).
Amin menambahkan, masyarakat yang terdampak penghapusan kepesertaan diminta untuk menunggu terlebih dahulu. Sebab, kebijakan dari pemerintah pusat itu dilakukan untuk mengecek kembali kesesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, bagi warga yang memiliki riwayat penyakit kronis, kata Amin, kepesertaan tetap dapat direaktivasi.
Dia juga menegaskan, masyarakat yang membutuhkan layanan pengobatan dapat langsung mengajukan reaktivasi dengan datang ke Dinas Sosial dan membawa bukti sedang sakit atau menjalani pengobatan.
“Kalau ada masyarakat dalam keadaan butuh untuk pengobatan bisa ajukan reaktivasi ke Dinsos,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib menyampaikan, layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Sebab itu, masyarakat seharusnya tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan tidak mempersulit.
“Yang paling penting saat ini, kebutuhan dasar terutama kesehatan tetap bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tegasnya. (km95/zul)





