KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Pamekasan menetapkan tiga lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran ketertiban selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, penentuan titik rawan ini bertujuan untuk mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama bulan puasa.
“Berdasarkan pengalaman dan evaluasi kegiatan razia atau operasi penyakit masyarakat (pekat) sebelumnya, ada tiga titik yang masuk dalam daftar rawan terjadinya pelanggaran, yakni Pasar 17 Agustus, Pasar Kolpajung dan Taman Gladak Anyar,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Yusuf menambahkan, lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi pelanggaran, seperti makan di siang hari, pacaran dan perbuatan yang tidak pantas, minuman keras (miras), hingga praktik prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Satpol-PP dan Damkar melakukan pengawasan pada area yang telah ditetapkan, serta membuat pos pengamanan dan mengoptimalkan kegiatan pengawasan melalui patroli serta melibatkan TNI, Polres, pemerintah Kecamatan, Desa maupun kelurahan di masing-masing wilayah.
“Lokasi lainnya juga kami pantau, apalagi untuk daerah perkotaan yang mayoritas banyak pedagang makanan dan sejenisnya,” tambahnya.
Dalam operasi yang telah digelar, petugas berhasil menindak tiga jenis pelanggaran, termasuk menyita satu kardus minuman keras (miras), mengamankan satu pekerja seks komersial (PSK), serta menindak dua hingga tiga rumah makan yang melanggar ketentuan.
Terhadap pelaku pelanggaran tersebut, pihaknya memberikan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) berupa memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya, teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring).
“Operasi ini akan berjalan sekitar satu bulan lebih, bahkan selama operasi kami sudah memberikan denda Rp500 ribu terhadap PSK,” pungkasnya. (km62/waw)





