KABAR MADURA | Satlantas Polres Sumenep memastikan bahwa kendaraan yang mati pajak tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas. Pernyataan ini ditegaskan untuk meredam keresahan masyarakat terkait isu penyitaan kendaraan hanya karena pajak belum diperpanjang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep Ipda Dita mengatakan, dalam razia penertiban lalu lintas, kendaraan yang mati pajaknya tidak akan ditilang, apabila sampai disita. Pihaknya hanya akan memberikan teguran dan saran agar segera diperpanjang.
“Kalau STNK-nya mati, cukup kami beri peringatan,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Penyitaan kendaraan akan dilakukan apabila pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan tanpa dokumen lengkap alias bodong,” tegasnya.
Diketahui, dalam operasi gabungan di Jalan Sumenep–Pamekasan, petugas lebih menekankan teguran dan edukasi kepada pengendara. Ipda Dita memastikan operasi serupa tidak akan masuk ke desa-desa.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi menyatakan, operasi gabungan itu untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Sekitar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Artinya, saat masyarakat taat pajak, mereka ikut membangun daerahnya sendiri,” paparnya.
Dia menambahkan, kehadiran Bapenda dalam operasi gabungan itu untuk mendukung upaya edukasi dan mendorong kepatuhan masyarakat, bukan sebagai pihak penindak.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan dan kontribusi aktif terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (ara/zul)





