Polres Pamekasan Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

Hukum140 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap wartawan JTV Madura. Pasalnya, hingga saat ini Polres Pamekasan belum melimpahkan berkas kasus yang sempat dikembalikan lantaran kurang lengkap.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap kasus itu masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi, baik secara formil maupun materiil. Sehingga Kejari Pamekasan mengembalikan berkas perkara intimidasi wartawan itu ke Polres Pamekasan. 

“Jadi berkasnya masih berada di penyidiknya, jadi masih melengkapi dari petunjuk jaksa,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (19/6/2025). 

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri, Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergi Berbagai Pihak

Benny mengaku, pihaknya baru bisa menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi wartawan itu setelah penyidik melengkapi kekurangan yang sudah direkomendasikan. Namun, Benny tidak membeberkan secara detail kekurangan yang harus dilengkapi tersebut, sebab masuk pada cakupan penyidikan.

“Tetapi yang jelas, ancaman hukuman dari kasus tersebut maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Benny. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan, sebenarnya kekurangan dari sisi formil dan materiil kasus itu sudah dipenuhi sesuai atas saran dari Kejari Pamekasan. Pihaknya berencana akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini (19/6/2025). 

“Memang ada kekurangan, makanya dikasih petunjuk untuk dilengkapi. Rencana hari ini dikembalikan,” tuturnya. 

Baca Juga:  Cegah Perjudian, Polsek Larangan Bongkar Lapangan Balap Kelereng di Desa Blumbungan

Hingga saat ini, terlapor dalam kasus tersebut belum ditahan, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan. Doni menyebut, terduga pelaku tidak bisa ditahan karena masih menunggu keputusan pengadilan.

“Ini kan tidak bisa dilakukan penahanan. Menunggu keputusan pengadilan nanti,” imbuhnya. 

Sekadar diketahui, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025 lalu. 

Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *