Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan, sebenarnya kekurangan dari sisi formil dan materiil kasus itu sudah dipenuhi sesuai atas saran dari Kejari Pamekasan. Pihaknya berencana akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini (19/6/2025).
Intimidasi Wartawan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





