KABAR MADURA | Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo buka suara mengenai kebijakan penangguhan mengeluarkan izin yang diterapkan Pemkab Sumenep bagi calon perusahaan rokok (PR).
Pemkab Sumenep mengambil langkah tegas kepada calon PR dan PR yang ada, yakni menangguhkan untuk mengeluarkan izin bagi yang mengajukan izin baru.
Disampaikan Bupati Fauzi, bukan tanpa alasan pihaknya mengambil langkah tegas tersebut. Sebab, sejumlah PR yang sudah ada diduga menyalahgunakan izin yang sudah dikantongi.
Kuat dugaan sejumlah PR tersebut tidak begitu memproduksi rokok atau bahkan tidak memproduksi rokok sama sekali, melainkan hanya berjualan pita rokok.
“Ini langkah tegas kami, kami bukan mempersulit tapi menjadi hal yang harus kami lakukan ketika izin tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Fauzi, Kamis (3/7/2025).
Evaluasi oleh Pemkab Sumenep dilakukan besar-besaran, melihat jumlah PR di Sumenep cukup banyak dan semuanya dijalankan dengan baik.
Bahkan, pihaknya tidak sungkan-sungkan mencabut izin PR yang menyalahgunakan izin itu sendiri. Sudah ada enam PR izinnya dicabut sebagai langkah tegas yang diambil Pemkab Sumenep. Selain itu, terdapat 52 pengajuan izin ditangguhkan.
“Kami membuka peluang bagi masyarakat untuk membuka PR seluas-luasnya dengan harapan menyerap tenaga kerja hingga angka pengangguran terus ditekan. Ketika masyarakat punya pekerjaan, maka angka putus sekolah juga bisa diantisipasi sehingga IPM juga membaik,” paparnya.
Namun, lanjut Bupati Fauzi, ketika PR yang sudah ada tidak selaras dengan nawacita pihaknya, atau bahkan mempergunakan untuk ke jalur yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka langkah mencabut izin dan menangguhkan pengajuan izin baru menjadi langkah yang tepat.
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli menyampaikan, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Kantor Bea Cukai Madura. Hasilnya, terdapat enam pabrik rokok yang dianggap bermasalah sehingga izinnya harus dicabut.
“Enam perusahaan rokok resmi kami nyatakan dicabut izinnya karena memang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Ramli.
Selain itu, 52 berkas pengajuan izin perusahaan rokok ditangguhkan sementara. Penangguhan ini bukan tanpa alasan, yakni di antaranya ada dugaan pelanggaran. Di sisi lain, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh bersama dengan para pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan fatal yang berdampak pada keberlangsungan usaha.
“Ini bukan penghentian, tapi penangguhan sementara sambil kami evaluasi bersama. Supaya ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang bisa berdampak pada sanksi dari Kantor Bea Cukai,” imbuhnya. (ong/zul)





