Terancam Terseret, Polres Pamekasan Bakal Periksa Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Hukum, Berita109 views

KABAR MADURA | Setelah Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan kurir JNT, keterlibatan istri pelaku terus menjadi sorotan. Berdasarkan video penganiayaan yang beredar, istri pelaku terancam terkena Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yaitu situasi di mana beberapa orang terlibat dalam satu perbuatan pidana. Pasal 55 mengatur tentang pelaku tindak pidana, sedangkan Pasal 56 mengatur tentang pembantu tindak pidana.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Madura Marsuto Alfianto mengatakan, berdasarkan video penganiayaan yang beredar, istri pelaku bisa disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:  Penipuan Bermodus Gendam Kakek 81 Tahun Terungkap, Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku

“Jika pelaku lebih dari satu orang, maka pasalnya 170 (KUHP). Penganiayaan secara bersama-sama, hukumannya lima tahun,” ujar Alfian.

Diketahui, saat rekonstruksi kejadian, Kamis lalu (3/7/2025), terdapat belasan adegan yang direka ulang. Istri pelaku dan pekerja toko tempat kejadian perkara (TKP) dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. 

JJS Kabar Madura

Kasatreskrim Polres Pameksan AKP Doni Setiawan menegaskan, pihaknya masih belum bisa banyak komentar mengenai keterlibatan istri pelaku dalam kasus penganiayaan kurir tersebut karena masih dalam proses pendalaman. Dalam waktu dekat, Polres Pamekasan akan memeriksa istri pelaku dan penjaga toko milik pelaku tersebut.

Baca Juga:  Cekcok di Area Pemakaman, Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

“Pemeriksaan istri masih belum dilakukan. Tapi dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan ke istri dan pekerja tokonya,” tegas AKP Doni, Senin (7/7/2025). 

Selain itu, pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sampang juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian. (nur/zul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *