Kades Gersik Putih Pilih Bungkam usai Diperiksa Penyidik soal SHM Pantai Tapakerbau

Berita, Hukum78 views

KABAR MADURA | Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Muhab, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (19/7/2025), terkait dugaan kejanggalan penerbitan 19 sertipikat hak milik (SHM) di atas pantai atau laut Kampung Tapakerbau, Kecamatan Gapura. 

Dihubungi oleh Kabar Madura untuk dimintai keterangan usai diperiksa, Muhab tidak memberikan respons sama sekali. Pesan dan panggilan telepon yang dikirimkan tak dijawab hingga berita ini ditulis.

Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan terhadap Muhab berlangsung hampir seharian penuh, hanya diselingi istirahat untuk salat Jumat. Dia menjadi salah satu dari sejumlah saksi kunci yang dimintai keterangan dalam kasus yang telah masuk tahap penyidikan tersebut.

“Kami melihat hanya pas waktu jumatan keluar dari Polres Sumenep,” tuturnya. 

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Kades Gersik Putih, Mina, beserta suaminya, sehari sebelumnya. Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolres Sumenep selama dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (18–19/7/2025), dan dikawal langsung oleh Kasubdit II AKBP Deky Hermansyah. 

JJS Kabar Madura

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Sumenep untuk mengumpulkan dokumen terkait penerbitan SHM di atas laut, yang diduga kuat tidak sesuai prosedur. 

Kasus ini dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), yang menilai adanya unsur pemalsuan dokumen dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan sertipikat tersebut. 

Kuasa Hukum Gema Aksi Marlaf Sucipto mengatakan, dirinya memang juga mendapatkan informasi berkenaan dengan pemeriksaan kades Muhab dan mantan kades gersik putih tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti berkenaan dengan agenda pemeriksaan tersebut. 

Baca Juga:  Kasus Lahan Jalan Kembar, 7 Pegawai dan Pensiunan Pemkab Bangkalan Diperiksa Polda Jatim

“Iya polda jatim memang melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam kasus SHM di atas pantai,” katanya. 

Marlaf merespon baik langkah yang dilakukan Polda Jatim ini. Mereka menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara yang dilaporkannya itu. ”Semoga melalui pemeriksaan ini, kasus ini bisa menjadi terang benderang,” ucapnya. 

Menurut Marlaf Sucipto, objek yang telah diterbitkan SHM itu sejak dahulu merupakan wilayah laut atau pantai, bukan daratan. Dia menduga ada pelanggaran serius sejak proses pra-penerbitan hingga penerbitan SHM. 

“Diduga ada pemalsuan dokumen dan kejahatan dalam jabatan, baik oleh pihak desa maupun instansi terkait,” tegas Marlaf. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *