Kasus Lahan Jalan Kembar, 7 Pegawai dan Pensiunan Pemkab Bangkalan Diperiksa Polda Jatim

Hukum, Berita85 views

KABAR MADURA | Kasus pembebasan lahan tahun 2013 di Bangkalan kembali menjadi sorotan. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa tujuh orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam proyek pembangunan jalan kembar menuju kawasan wisata religi Masjid Syaikhona Kholil.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) itu menyasar pegawai aktif hingga pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Kasus ini bermula dari laporan Moh. Yasin Marsely terkait lahannya di Jalan Kini Bulu, Kecamatan Socah, yang disebut dialihfungsikan menjadi jalan umum oleh Pemda Bangkalan tanpa kompensasi.

Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H, menjelaskan bahwa proses hukum kasus pembebasan lahan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Baca Juga:  Program Satu Desa Satu Sarjana Resmi Diluncurkan, Bupati Bangkalan Pastikan Tepat Sasaran

“Pemeriksaan masih tahap penyelidikan, sementara ada tujuh saksi yang kami panggil dan periksa. Untuk detail nama nanti, karena ini masih tahap awal,” ungkapnya.

AKP Roni menyebut, tujuh orang yang diperiksa tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dalam perkara pembebasan lahan tersebut.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Dari tujuh orang tersebut ada pegawai aktif dan pensiunan,” tegasnya.

Di sisi lain, Moh. Yasin Marsely, yang akrab disapa Hasin, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menegaskan, pihak terlapor bukan hanya tujuh orang, melainkan mencapai 20 pejabat aktif maupun pensiunan yang saat itu menjabat mulai dari camat hingga sekretaris daerah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bangkalan Kaget BPKAD Sebut Belanja Infrastruktur Capai 36,21 Persen

“Ada 20 orang, sebagian dari surat yang saya terima sudah ada beberapa yang dipanggil, dan yang dipanggil ini mereka yang menjabat pada saat itu, sekitar 13 tahun lalu,” jelasnya.

Hasin menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Akibatnya, lahan miliknya selama kurang lebih 13 tahun tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi.

“Dugaannya ada kesewenang-wenangan dan tindakan penggelapan oleh mereka, tapi sementara tunggu hasil pemeriksaan kepolisian Polda Jatim,” tukasnya. (km95/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *