Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Pemilihan PAW Kades Gugul Ajukan Banding

Hukum, Berita151 views

KABAR MADURA | Lima terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, resmi dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (24/7/2025). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan awal yang mencapai empat tahun.

“Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan,” ujar Majelis Hakim Rahmat Sanjaya.

Namun, tim kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara objektif sejumlah aturan yang relevan serta bukti yang disampaikan selama persidangan.

Baca Juga:  Perkasa dan Forkopimda Pamekasan Bersinergi: Santuni Ratusan Anak Yatim, Tukang Becak, dan PKL

Menurut Ribut, kliennya menjalankan proses pemilihan PAW kades Gugul sesuai dengan peraturan bupati (perbup) yang berlaku. 

“Terdakwa sudah menjalankan Perbup. Penilaian yang berlaku adalah SK lima tahun, sementara yang disetor pelapor hanya satu. Maka panitia tidak memberikan nilai,” jelasnya.

JJS Kabar Madura

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak memasukkan pasal-pasal penting seperti Pasal 13 ayat 1 dan 2 huruf a-u serta Pasal 18 ayat 2 Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa, termasuk lampiran skoring. 

Baca Juga:  Fakta Baru Terungkap di Sidang Pembunuhan Munahah, Keterangan Terdakwa Dinilai Janggal

“Pledoi penasehat hukum juga tidak dijadikan pertimbangan, dan pendapat ahli hanya diambil sebagian,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat salah satu calon PAW Kades Gugul yang menyebabkan calon tersebut gagal mendaftar. (nur/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *