Lima terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, resmi dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (24/7/2025).
PAW Kades Gugul
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





