Berkas Kasus Kurir JNT di Pamekasan Belum Tuntas, Korban Mengaku Dapat Ancaman

Hukum, Berita278 views

KABAR MADURA | Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan masih belum menunjukkan titik akhir. Hingga kini, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tidak kunjung tuntas. Penyidik Polres Pamekasan masih disibukkan dengan pemenuhan berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas baru dari Polres setelah sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap.

“P19 itu hanya satu kali, selanjutnya dilakukan berita acara koordinasi. Beberapa waktu lalu, penyidik sudah menemui kami berkenaan dengan berkas yang harus dikembangkan,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:  Terjerat Kasus Penggelapan Rp1 Miliar, Polres Pamekasan Tangkap Eks Anggota DPRD Sumenep

Namun, Benny enggan merinci detail poin yang harus dilengkapi penyidik karena masih dalam tahap penyidikan. Akan tetapi, secara umum, dia menyebut, hal itu berkaitan dengan sangkaan pasal terhadap terdakwa. 

“Poin-poin berita petunjuknya itu segera dilengkapi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan. 

“Sekarang masih proses memenuhi petunjuk kekurangan berkas,” singkatnya, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, di sisi lain, korban, Irwan Riskiyanto, menegaskan tetap menunggu penyelesaian kasus melalui jalur hukum. Dia menolak mencabut laporan, meski sempat mendapat tekanan dari pihak pelaku.

Baca Juga:  Pelayanan Prima Satpas Polres Pamekasan, Hadirkan SIM Keliling di MPP 

Irwan mengaku, pengacara pelaku sempat mendatangi rumahnya untuk melakukan negosiasi damai. Namun, dia menolak karena ingin ada efek jera.

“Mereka datang ke rumah bentak-bentak orang tua, seolah-olah ini salah saya karena kasus ini viral. Bahkan, saya diancam bisa dihukum juga,” ungkapnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *