Terdakwa kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan, Zainal Arifin, divonis satu tahun dua bulan. Istrinya, Siti Kholisah, juga dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman enam bulan. Kuasa hukum mengajukan banding dengan pertimbangan sisi kemanusiaan.
Penganiayaan Kurir JNT
Kasus Penganiayaan Kurir JNT Resmi P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejari Pamekasan
Berkas perkara penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Pamekasan. Tersangka, oknum ASN asal Sampang, segera diserahkan bersama barang bukti untuk tahap II.
Berkas Kasus Kurir JNT di Pamekasan Belum Tuntas, Korban Mengaku Dapat Ancaman
Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus bergulir. Polres lengkapi berkas sesuai petunjuk Kejari, korban menolak damai dan mengaku pernah diancam balik.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







