KABAR MADURA | Nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan yang diusulkan belum dikeluarkan.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, dari total 4.203 honorer yang berhak, sebanyak 4.176 honorer yang diusulkan, sementara 27 orang yang tidak diajukan.
Menurutnya, sejauh ini seluruh berkas yang diajukan masih dalam proses evaluasi dan belum ada informasi terkait penolakan dari Kemenpan RB.
“Setelah kita kirim semua datanya, sampai saat ini masih belum ada informasi itu ditolak atau ada kekurangan berkas. Mudah-mudahan lolos semua tanpa kendala,” paparnya, Rabu (3/9/2025).
Mustain menjelaskan, 27 orang yang tidak diusulkan tersebut terdiri dari tiga hingga empat orang yang meninggal dunia, sementara sisanya sudah tidak bekerja lagi atau memilih berhenti.
“Secara otomatis tidak diusulkan karena sudah tidak aktif. Ada juga yang pindah ikut suami di luar Pamekasan,” ujarnya.
Terkait kuota, Mustain menegaskan bahwa pengajuan tetap mengacu pada hasil seleksi tahap pertama dan kedua yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang memenuhi persyaratan itulah yang kita usulkan. Untuk yang ikut tes semuanya sudah kita ajukan, tidak ada yang ditinggalkan,” tegasnya.
Disebutkan, usulan tersebut telah dikirim pada 25 Agustus lalu. Berdasarkan jadwal, pengumuman NI PPPK akan keluar pada 6 September mendatang setelah surat resmi turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kalau jadwalnya sekitar 6 September, nanti setelah ada surat resmi dari Kemenpan RB baru kita umumkan,” pungkasnya. (rul/ong)





