KABAR MADURA | Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikembalikan ke Polres Pamekasan karena dinilai belum lengkap. Namun, setelah penyidik melengkapi catatan dan rekomendasi dari Kejaksaan, berkas tersebut resmi dinyatakan P21 pada 3 September lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, setelah statusnya P21, penyidik akan segera melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Biar jaksanya berkoordinasi dengan penyidiknya kapan waktunya (waktu pelimpahan tersangka). Kalau sudah P21, penyidik segera melakukan tahap II,” jelasnya kepada Kabar Madura, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan bahwa pihaknya sudah memenuhi seluruh catatan dari Kejaksaan terkait berkas perkara dugaan penganiayaan kurir tersebut.
“Kendala selama proses pemberkasan secara umum tidak ada. Kami hanya melengkapi apa yang perlu ditambah. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya,” jelasnya.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Zainal Arifin (ZA), seorang ASN di Sampang, yang ditangkap pada 2 Juli 2025 atau tiga hari setelah insiden terjadi.
Kasus bermula ketika istri pelaku merasa tidak puas dengan pesanan paket COD yang diterimanya. Pelaku meminta uangnya dikembalikan, namun korban menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak bisa dilakukan langsung melalui kurir. Penjelasan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (nur/zul)





