KABAR MADURA | Musim pembelian tembakau di Pamekasan tengah berlangsung. Petani berharap pengawasan di gudang-gudang lebih dimasifkan, termasuk pada tera ulang timbangan.
Petani tembakau asal Galis, Slamet Johan Mahendra, menilai tera ulang timbangan tembakau tidak cukup jika hanya dilakukan sekali dalam setahun.
Menurutnya, selama proses pembelian berlangsung, pemerintah kabupaten perlu melakukan pengawasan lebih intens, terutama terhadap alat ukur timbangan di setiap gudang pembelian.
Apabila tera ulang hanya dilakukan sekali dalam setahun, dia khawatir timbangan bisa mengalami kerusakan atau tidak sesuai standar yang berlaku.
Pihaknya pun meminta agar tera ulang timbangan tidak sebatas dilakukan di awal atau sebelum pembelian tembakau, tetapi juga secara berkala selama musim pembelian berlangsung.
“Timbangan ini cukup berdampak ke penghasilan petani. Jika timbangan yang digunakan bermasalah, atau tidak sesuai standar, maka petani juga yang akan rugi,” tuturnya, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Raihan Akbar memastikan tera ulang timbangan tembakau sudah dilakukan secara merata, khususnya di gudang-gudang pembelian.
Berdasarkan hasil tera ulang, tidak ditemukan timbangan yang melebihi standar. Artinya, seluruh timbangan masih berfungsi dengan baik.
“Tera ulang dilakukan sebelum pembelian tembakau dimulai, sekitar bulan Juni hingga Juli,” ungkapnya.
Raihan menambahkan, dalam pengawasan pembelian tembakau, pihaknya tidak hanya fokus pada tera ulang timbangan, tetapi juga aspek pengawasan secara keseluruhan.
Tera ulang, kata dia, tidak hanya menyasar timbangan tembakau. Alat timbang tata niaga lain seperti di pasar, timbangan rokok, hingga SPBU juga masuk dalam pengawasan.
“Tera ulang dilakukan minimal satu tahun sekali. Anggaran tera ulang tahun ini sekitar Rp35 juta,” tukasnya. (nur/zul)





