Pemkab Sampang Sediakan Rp300 Juta untuk Biayai Pendataan PBB-P2

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang rogoh anggaran yang cukup besar untuk belanja jasa tenaga ahli basis data pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Nilainya mencapai Rp300 juta.

Program pembentukan basis data PBB P2 di Bumi Bahari itu akan dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui proses seleksi yang pelaksanaan diagendakan pada Oktober sampai Desember 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan bahwa dari 186 desa dan kelurahan di wilayahnya, masih ada sekitar 81 desa yang belum memiliki peta blok PBB P2.

Untuk itu, perlu digalakkan program pembentukan basis data PBB P2. yakni membuat peta blok atau peta bidang objek pajak. Basis data itu untuk mendata objek pajak agar nanti masuk dalam sistem manajemen informasi objek pajak (Sismiop). Untuk memudahkan dalam mengetahui lokasi objek pajak tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

“Tahun ini kami laksanakan program pembentukan basis data PBB P2 dengan pagu Anggaran Rp300 juta,” ujarnya kepada awak media.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Program pendataan tersebut harus melibatkan pihak ketiga, lantaran SDM di instansinya terbatas. Dalam pelaksanaanya akan melakukan pendataan hingga pengukuran terhadap objek pajak.

“Hasil pendataan ini bukan untuk keperluan penerbitan sertifikat. Hanya untuk menjadi bahan dalam proses pembentukan basis data PBB P2,” bebernya.

Salah seorang mahasiswa asal Sampang, Ridwan (23) meminta agar pihak dinas dalam melaksanakan pendataan terhadap objek pajak harus dilakukan secara akurat. Mengingat data yang dihasilkan akan menjadi rujukan ke depannya.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Kami harap pihak dinas terkait aktif mengawasi tahapan pendataan yang akan dilakukan oleh pihak ketiga ini,” harapnya.(sub/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *