Terdakwa Perundungan Siswa di Pamekasan Dituntut 10 Bulan, Ibu Korban Berharap Keadilan buat Anaknya 

Hukum, Berita136 views

KABAR MADURA | Proses hukum kasus perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu terus berlanjut. Terdakwa penganiayaan berinisial P dituntut 10 bulan menjalani pembinaan khusus di Pondok Pesantren Baiturrahman, Dusun Teja Timur, Desa Teja, Kecamatan Pamekasan. Tuntutan itu disampaikan saat sidang lanjutan pada Jumat (3/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yurike Adriana Arif, mengatakan, tuntutan pidana pokok yang diberikan kepada terdakwa merupakan bentuk pembinaan. Hal itu mengacu pada Pasal 71 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

P terancam pidana melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan bukti yang ada, P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga:  Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, KOPRI PMII Sumenep Edukasi Pelajar

“Mengenai pembelaan dari penasihat hukum anak pelaku, itu adalah hak mereka. Masalah dikabulkan atau tidak, menjadi wewenang hakim dalam putusannya nanti,” terangnya, Jumat (3/10/2025).

JJS Kabar Madura

Sementara itu, pengacara terdakwa, Lukman Hakim, menuturkan, dalam pengambilan keputusan nanti, hakim harus mempertimbangkan Pasal 60 ayat (3) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni terkait laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan.

Disebutkan, dalam rekomendasi pembimbing kemasyarakatan, pelaku sebaiknya dapat dikembalikan kepada orang tua.

“Sebenarnya dari kami setuju saja jaksa menuntut 10 bulan dipondokkan. Akan tetapi, dalam putusan Jumat depan, hakim harus mempertimbangkan laporan penelitian masyarakat dari pembimbing kemasyarakatan. Hal itu juga kami tuangkan dalam pembelaan yang dibacakan hari ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Menjinakkan Perundungan, Roasting, Kacoan dan Resistensi melalui Al-Maḥabbah Al-Muwaḥḥid dan Kepemimpinan Profetik

Terpisah, orang tua korban menegaskan, kasus tersebut harus ditegakkan dengan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penganiayaan yang menimpa putrinya cukup berdampak terhadap kondisi psikis.

Dia menilai, apabila pelaku hanya diberikan pembinaan di rumah tanpa rehabilitasi yang ketat, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang kembali karena tidak ada efek jera. Ibu korban berharap, proses hukum terhadap kasus tersebut benar-benar dilakukan secara adil.

“Kalau direhab di rumahnya sama saja dengan bebas. Saya hanya mengharapkan keadilan buat anak saya,” ujarnya.

Diketahui, sidang dengan agenda putusan terkait kasus perundungan itu akan dilanjutkan pada Jumat (10/10/2025). (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *