Kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu terus bergulir. Terdakwa berinisial P dituntut 10 bulan rehabilitasi khusus di pondok pesantren. Jaksa menilai tuntutan ini sebagai bentuk pembinaan, sementara orang tua korban berharap proses hukum berjalan adil demi keadilan bagi anaknya.
Pengadilan Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





