Gizi Mulia, Tata Kelola Celaka: Menggeser Orientasi Profit MBG Menuju Pemberdayaan di Pamekasan

Opini170 views

Oleh: Mohammad Subhan
Dosen Pascasarjana Universitas Islam Madura

Saya sebenarnya enggan menulis tentang tema Makan Bergizi Gratis (MBG) karena khawatir dianggap tidak mendukung program pemerintah yang telah dicanangkan dan kini diimplementasikan. Namun, di sisi lain, saya merasa berdosa jika pemikiran dan gagasan yang saya miliki tidak tersampaikan. Sebab itu, saya memilih tetap berargumentasi melalui tulisan ini. Fenomena implementasi program MBG di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan, menghadirkan narasi yang kompleks dan perlu disikapi dengan optimisme sekaligus kejelian akademis.

Secara filosofis, program MBG merupakan janji politik yang sangat mulia dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi stunting dan malnutrisi yang masih menghantui anak-anak bangsa, terutama di wilayah pelosok dan terpinggir. Visi untuk memastikan setiap anak menerima asupan gizi yang memadai demi masa depan yang lebih cerah merupakan visi kemanusiaan sekaligus investasi sumber daya manusia yang tak terbantahkan.

Namun, sebagai orang tua siswa sekaligus akademisi perguruan tinggi, saya melihat adanya diskrepansi yang mengkhawatirkan antara visi mulia program dan realitas tata kelola di lapangan. Kritik ini bukan untuk mencederai program, melainkan sebagai bentuk critical engagement demi memperkuat fondasinya agar manfaatnya benar-benar optimal dan merata.

Kekhawatiran utama terletak pada tata kelola pengadaan dan distribusi yang terkesan tersentralisasi dan eksklusif, jauh dari semangat pemberdayaan masyarakat secara merata. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kepemilikan Dapur MBG didominasi oleh segelintir orang atau kelompok dengan kapital finansial besar. Mereka mampu mendirikan bahkan menguasai beberapa dapur, tiga, lima, hingga tujuh unit, yang beroperasi di bawah nama yayasan berbeda namun dikendalikan oleh satu atau dua sosok inti. Fenomena ini menciptakan monopoli tersembunyi yang secara langsung mencederai prinsip keadilan ekonomi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi ruh program. Ironisnya, program yang awalnya bertujuan mengentaskan malnutrisi justru berpotensi memperkaya segelintir pemilik modal besar.

Implikasi dari penguasaan terpusat ini bergeser dari orientasi kualitas gizi anak-anak menjadi profit oriented. Ketika ambisi margin keuntungan lebih besar daripada tanggung jawab moral terhadap kesehatan anak, maka kualitas makanan menjadi taruhannya. Kasus keracunan massal yang menimpa santri dan siswa di Pesantren Ziyadatut Taqwa, Tlanakan, menjadi alarm bahaya yang tidak bisa diabaikan. Laporan mengenai nasi, ikan, sayur, dan buah yang membusuk karena proses memasak dilakukan terlalu dini (sekitar pukul 22.00 untuk dikonsumsi pukul 09.00) menunjukkan kegagalan fatal dalam rantai dingin dan higienitas pangan. Demikian pula temuan belatung di makanan yang disajikan di SMAN 3 Pamekasan dan Pegantenan semakin memperkuat dugaan bahwa penerapan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) di sejumlah dapur hanya sebatas formalitas administratif, bukan praktik yang benar-benar diinternalisasi.

Fenomena serupa juga terlihat dari struktur internal Dapur MBG. Keberadaan tim gizi dengan gaji tinggi, kepala dapur, dan perangkat pendukung lainnya seolah hanya menjadi kosmetik pemenuhan regulasi. Jika profesionalisme tim tersebut benar-benar berjalan maksimal, seharusnya kasus keracunan dan makanan basi tidak akan terjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa efektivitas kinerja tim gizi dan pengelola belum optimal, bahkan mungkin hanya difungsikan secara administratif agar dapur lolos akreditasi.

Oleh karena itu, perlu ada sinergi yang lebih ketat serta pengawasan substantif antara pengelola MBG di tingkat pusat atau provinsi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Pemkab harus mengambil peran aktif, bukan sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi regulator lokal sekaligus pengawas kualitas yang memahami betul kondisi geografis dan sosial budaya setempat.

Baca Juga:  Pastikan Stok BBM Aman, Polres Pamekasan Intensifkan Patroli dan Pengawasan SPBU

Sebagai solusi konstruktif, saya mengusulkan beberapa langkah strategis:

Pertama, desentralisasi dan pemerataan kontrak. Hentikan monopoli dengan membatasi kepemilikan maksimal satu Dapur MBG per yayasan atau entitas utama. Program ini harus diarahkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Kedua, kemitraan dengan UMKM pangan lokal. Program MBG di Pamekasan wajib merangkul warung kecil, rumah makan lokal, dan usaha rumahan yang secara alami sudah memiliki kompetensi dalam mengelola masakan harian dengan standar kebersihan yang telah teruji oleh pasar. Kemitraan ini akan memberi dampak ekonomi yang lebih merata, memberdayakan pengusaha kecil, sekaligus memperpendek rantai pasok makanan untuk mengurangi risiko pembusukan. Warung-warung kecil bisa ditunjuk untuk menyuplai makanan ke sekolah terdekat dalam radius aman.

Ketiga, pengawasan real-time dan sanksi tegas. Harus ada sistem pelaporan serta inspeksi langsung yang melibatkan Dinas Kesehatan, BPOM daerah, dan perwakilan orang tua siswa dalam komite sekolah. Setiap temuan kasus makanan basi, apalagi keracunan, harus berujung pada sanksi tegas dan pencabutan izin kontrak tanpa toleransi, sebab ini menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak.

Implementasi program MBG adalah ujian integritas tata kelola bagi pemerintahan baru. Ia harus dijalankan bukan hanya dengan anggaran besar, tetapi juga dengan hati nurani, profesionalisme, dan transparansi yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat. Program ini adalah harapan jutaan orang tua. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab akademis dan moral untuk memastikan bahwa gizi yang disajikan adalah gizi terbaik, yang dimasak dengan hati, bukan sekadar dengan kalkulasi profit.

Wallahu a’lam bishshawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *