KABAR MADURA | Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Setelah memeriksa puluhan saksi sejak awal penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam praktik pemotongan dana bantuan tersebut.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selakufasilitator lapangan, serta HW, yang merupakan pembantu fasilitator.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga pukul 20.00 WIB, Selasa (14/10/2025).
“Aspek alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat. Karena itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo dalam rilis tertulisnya.
Dari hasil penyidikan, keempat tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima program BSPS. Nilai potongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, dengan alasan “komitmen fee” kepada pihak tertentu.
Selain itu, ditemukan pula potongan tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta dengan dalih biaya pembuatan laporan, yang belakangan diduga fiktif.
“Modusnya adalah pemotongan dana bantuan. Uang dipangkas untuk komitmen fee dan laporan yang tidak pernah dibuat,” tegas Wagiyo.
Dari praktik itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp26,3 miliar, sementara nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejati Jatim memastikan, proses penyidikan belum berhenti di empat orang tersebut. Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk dari unsur lain yang terlibat dalam pengelolaan program.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari pelaksana lapangan maupun unsur lain dalam struktur program,” ungkap sumber internal Kejati Jatim yang enggan disebut namanya.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 pemerintah pusat mengalokasikan lebih dari Rp109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Program itu menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan, masing-masing mendapat bantuan senilai Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru dipotong dengan berbagai alasan administratif dan komitmen tidak resmi, hingga membuat tujuan utama program peningkatan rumah layak huni berubah menjadi ladang pungutan. (ara/waw)





