KABAR MADURA | Meski telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, nasib guru madrasah swasta di Kabupaten Sampang masih jauh dari kata sejahtera. Mereka menilai pemerintah kurang memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan maupun kepastian karir para tenaga pendidik di lembaga madrasah.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Sampang, Simulhak, saat beraudiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Rabu (16/10/2025) lalu.
Menurutnya, hingga kini para guru madrasah swasta di Sampang merasa termarjinalkan. Selain kesejahteraan yang minim, mereka juga tidak memiliki jenjang karir yang jelas.
“Selama ini guru madrasah swasta yang telah lama mengajar 12–20 tahun belum sama sekali diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” keluhnya.
Karena itu, pihaknya mendorong agar DPRD membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur secara khusus tentang guru madrasah. Tujuannya agar para guru tersebut bisa mendapatkan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih layak.
“Tentu kami meminta semua aspirasi guru madrasah ini agar disampaikan ke pemerintah pusat oleh para wakil rakyat, sehingga guru madrasah swasta yang sudah lama mengabdi bisa diangkat menjadi PPPK seperti pegawai lainnya,” harapnya.
Selain itu, Simulhak juga menyoroti gaji sertifikasi guru madrasah yang belum terbayar selama dua bulan pada 2018 hingga kini belum diselesaikan. Dia meminta Komisi IV DPRD Sampang menyampaikan persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar hak para guru segera diberikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama PGM adalah agar guru madrasah swasta juga mendapatkan kesempatan menjadi PPPK. Namun, hingga kini formasi PPPK hanya dibuka untuk lembaga pendidikan negeri di bawah dinas pendidikan maupun Kementerian Agama.
“Harapan dan tuntutan yang disampaikan PGM ke Komisi IV, kurang lebih ada sembilan poin yang semuanya mengarah pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, karena keterbatasan formasi di sekolah negeri, banyak guru madrasah swasta yang tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK. Pemerintah pusat juga diharapkan lebih memperhatikan nasib para guru swasta dengan membuka peluang seleksi yang lebih luas.
“Guru madrasah swasta juga layak mendapatkan gaji dari negara, tidak hanya bergantung pada yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Imam Mahmudi, memastikan bahwa pihaknya telah memproses pencairan gaji sertifikasi yang tertunda.
“Untuk gaji yang terutang ini tinggal menunggu pencairan saja, karena sekarang sudah terproses,” terangnya.
Bagi guru madrasah yang belum tersertifikasi, pihak Kemenag terus berupaya mendaftarkan mereka dalam Program Profesi Guru (PPG). Namun, proses tersebut memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dan sangat bergantung pada kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat. (sub/waw)





