HKTI Sampang Temukan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi

Pertanian100 views

KABAR MADURA | Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sampang mengungkap temukan praktik dugaan penebusan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di wilayahnya.

Wakil Ketua Bidang Sarpras Produksi dan Teknologi Pertanian HKTI Sampang Nidomuddin mengungkapkan bahwa temuan penebusan diatas HET itu berdasarkan informasi yang dari sejumlah para petani di berbagai wilayah.

Indikasinya, penebusan pupuk di setiap kios di salah satu wilayah dibanderol dengan harga bervariasi yang dipastikan melebihi HET yang sudah ditentukan.

Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Omben, misalnya, harga 50 kilogram pupuk urea dan NPK Rp125 ribu. Sedangkan di Kecamatan Torjun, harga jenis dan kapasitas pupuk yang sama tersebut dibanderol Rp130 ribu.

Baca Juga:  Panen Raya 2026, Serapan Gabah Madura Melonjak hingga 30 Persen

Padahal harga penebusan berdasarkan HET yang telah ditetapkan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Untuk pupuk subsidi jenis urea Rp90 ribu per 50 kilogram dan NPK Rp92 ribu per 50 kilogram.

“Kami temukan adanya penebusan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena dijual di atas HET yang berlaku,” ujar Nidomuddin kepada awak media.

Menurutnya, adanya penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena pupuk bersubsidi itu merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani tingginya biaya tanam. Mirisnya fakta di lapangan ditemukan adanya kios yang masih nakal yang sengaja menjual pupuk di atas HET tersebut.

Baca Juga:  Anggaran Seret, Petani Tembakau Pamekasan Tanpa Bantuan Bibit dari APBD 2026

“Penjualan pupuk subsidi diatas ini bertentangan dengan tujuan mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional dan sangat merugikan kepada para petani,” terangnya.

Untuk itu, HKTI Sampang meminta pemerintah daerah melalui OPD dan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan pupuk tersebut. Selain itu, HKTI akan membuka posko pengaduan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal program pemerintah.

“Kami minta dinas pertanian harus tegas menyikapinya dan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melanggar aturan ini. Hal itu penting dilakukan untuk melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Sampang yang kita cintai,” pungkasnya. (sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *