Oleh: Sapraji, S.Th.I., M.A.P.
Analis Kebijakan Publik dan Founder & CEO IDIS INDONESIA
Pulau Madura selama ini sering dipersepsi sebagai kawasan yang tertinggal dalam proses pembangunan birokrasi dan pelayanan publik di Jawa Timur. Di tengah tantangan tersebut, wacana pemekaran -Kabupaten Pamekasan hadir bukan semata sebagai isu administratif, tetapi sebagai potensi katalisator untuk memantik reformasi birokrasi yang sejati bukan hanya di Pamekasan, tetapi bagi kawasan Madura secara keseluruhan.
Kabupaten Pamekasan memiliki posisi geografis dan administratif yang strategis: letaknya yang relatif sentral di Pulau Madura menjadikannya poros mobilitas dan konektivitas antar wilayah Madura. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah kolom, Pamekasan secara geografis mempunyai kelebihan karena setiap orang yang mau bepergian dari Bangkalan ke Sampang maupun Sumenep harus melewati Pamekasan. Potensi ini belum sepenuhnya termanfaatkan dalam kebijakan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, data menunjukkan kawasan Madura masih menghadapi defisit dalam hal pemerataan pembangunan dan kapasitas birokrasi. Sebagai contoh, kajian menunjukkan bahwa meskipun -Pamekasan “paling siap” dari sisi kewilayahan untuk pemekaran, aspek keuangan daerah masih menjadi hambatan karena angka ketergantungan fiskal yang tinggi (> 60 %). Di sisi birokrasi, pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mulai membuka ruang reformasi sebuah kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ke Pamekasan menjadi sinyal bahwa momentum untuk perubahan ada.
Reformasi birokrasi bukan sekadar merubah struktur organisasi, tetapi menuntut mindset baru, profesionalitas, transparansi, dan kecepatan pelayanan publik. Dalam konteks Pamekasan dan Madura wilayah yang sebelumnya “terpinggirkan” dalam skema besar Jawa Timur pemekaran wilayah memberi peluang strategis: birokrasi dapat dirancang ulang dari “level bawah”, membebaskan diri dari beban warisan legitimasi yang lama, serta menciptakan model pelayanan yang responsif terhadap realitas lokal.
Pemekaran sebagai Momentum Reformasi
Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pamekasan termasuk wacana membentuk Kota Pamekasan sebagai kota otonom dari kabupaten induk telah muncul dalam berbagai naskah akademik. Sebuah riset menyatakan bahwa wilayah yang paling siap untuk penambahan kota atau kabupaten adalah wilayah Pamekasan. Dengan pemekaran, pengelolaan administratif dan pelayanan publik dapat lebih bersifat skala lokal (bottom-up), bukan hanya skala kabupaten luas dengan hambatan koordinasi yang besar.
Momentum ini bisa digunakan untuk me-set ulang mekanisme birokrasi:
Pembagian wilayah yang lebih kompak memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat dan pengawasan yang lebih efektif.
Dengan otonomi lebih besar, unit kerja dapat diarahkan untuk menciptakan inovasi pelayanan publik (misalnya e-birokrasi, digitalisasi) yang sesuai dengan karakter masyarakat Madura. Sebagai contoh, Pamekasan telah ditetapkan sebagai salah satu “MPP Digital” oleh Kemenpan RB.
Pemekaran bisa memancing persaingan sehat antar wilayah baru, mendorong akuntabilitas, dan mengaktifkan partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan pelayanan.
Reformasi birokrasi sering terhambat oleh struktur administrasi yang besar dan ragam tumpang tindih tugas; pemekaran memberi kesempatan menata ulang tugas dan fungsi OPD secara lebih efisien.
Namun, menjadikan pemekaran sebagai motor penggerak reformasi birokrasi bukan tanpa risiko. Beberapa catatan penting harus diperhatikan:
Syarat administratif pemekaran tidak ringan. Misalnya, Madura hanya memiliki empat kabupaten saat ini, sedangkan persyaratan minimal untuk pembentukan provinsi baru atau penambahan jumlah kab/kota memerlukan lima wilayah.
Kesiapan fiskal adalah kekurangan nyata: kajian mengindikasikan bahwa persyaratan dasar kapasitas daerah di aspek keuangan belum terpenuhi di Pamekasan. Tanpa pondasi fiskal yang kuat, reformasi birokrasi hanya akan menjadi retorika belaka.
Reformasi birokrasi memerlukan komitmen aparatur, sumber daya manusia, dan perubahan budaya kerja tidak hanya pemekaran administratif. Struktur baru saja tidak cukup.
Risiko fragmentasi layanan publik atau pemborosan akibat pembentukan struktur baru yang belum optimal juga nyata. Jika tidak diiringi pengelolaan yang baik, pemekaran bisa memperlebar birokrasi bukan merampingkannya.
Moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat menjadi hambatan eksternal yang nyata. Wacana pemekaran kota di Pamekasan belum pasti direalisasikan dalam waktu dekat.
Agenda Reformasi Konkret untuk Pamekasan
Untuk menjadikan pemekaran sebagai titik awal reformasi birokrasi yang nyata di Pamekasan, agenda berikut layak diusulkan:
1. Peta jalan reformasi birokrasi: Bupati dan Sekda Pamekasan bersama DPRD dan stakeholder harus menetapkan roadmap reformasi birokrasi yang selaras dengan skema pemekaran termasuk indikator kinerja, waktu, dan sumber daya.
2. Digitalisasi layanan publik: Memperkuat status sebagai MPP Digital melalui peningkatan e-birokrasi, layanan satu pintu berbasis daring & mobile, serta transparansi data pelayanan untuk publik.
3. Evakuasi struktur dan fungsi OPD sesuai skala baru: Jika pemekaran terjadi, maka OPD perlu disesuaikan agar tidak ada tumpang tindih tugas antara wilayah induk dan wilayah baru; memastikan efisiensi dan kejelasan akuntabilitas.
4. Pemberdayaan masyarakat dan partisipasi: Reformasi birokrasi juga harus mengarus-perdakan partisipasi warga dalam pengawasan layanan misalnya melalui aplikasi pelapor kerusakan jalan (contoh i-Lorong di Pamekasan) yang mulai diterapkan.
5. Penguatan kapasitas fiskal daerah: Sebelum pemekaran atau bersamaan dengannya, penting memperkuat penerimaan asli daerah (PAD), menurunkan ketergantungan fiskal, dan memastikan anggaran memadai untuk unit kerja baru dan pelayanan.
6. Evaluasi dan akuntabilitas berkala: Reformasi birokrasi hendaknya dipantau melalui evaluasi tahunan oleh instansi pengawas dan publik; indikator seperti kepuasan masyarakat, kecepatan layanan, integritas aparatur harus menjadi tolok ukur.
Pemekaran Kabupaten Pamekasan bukan sekadar proses administrative jika dikelola dengan baik, ia berpotensi menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di Pulau Madura. Dengan pembagian wilayah yang lebih proporsional, struktur birokrasi yang lebih ramping, dan layanan publik yang berbasis digital dan responsif, Pamekasan dapat menjadi model bagi daerah lain yang berproses menuju otonomi lebih besar. Namun kunci keberhasilan terletak pada kesiapan fiskal, komitmen reformasi budaya kerja birokrasi, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan.
Jika pemekaran hanya dijadikan agenda “tampilan politik” tanpa diiringi reformasi substantif, maka peluang besar ini akan sia-sia, yang muncul justru birokrasi baru yang lamban, boros anggaran, dan tidak responsif. Sebaliknya, bila dijalankan secara sinergis antara pemekaran dan reformasi birokrasi, maka Pamekasan bisa menjadi laboratorium inovasi pemerintahan di kawasan Madura mewujudkan pemerintahan yang cepat, bersih, dan dekat dengan rakyat.
Penulis mengajak publik, pemangku kepentingan di Madura, dan pemerintah pusat melihat pemekaran bukan hanya sebagai isu geografi atau administratif, tetapi sebagai kesempatan strategis melakukan lompatan kualitas tata kelola pemerintahan. Bila berhasil, Pamekasan bisa berdiri sebagai bukti nyata bahwa reformasi birokrasi bukan hanya jargon tetapi nyata, dirasakan oleh masyarakat, dan membawa perubahan.




