KABAR MADURA | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Masykur mengungkap kelemahan kewenangan legislatif daerah. Kelemahan tersebut sangat terlihat saat terjadi permasalahan maupun aspirasi di daerah yang harus diselesaikan dengan prosedur birokrasi yang panjang.
Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, status DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Posisi tersebut, menurut Ali Masykur, kewenangan DPRD menjadi lebih sempit. Masalah yang terjadi di daerah tidak bisa langsung diselesaikan melainkan harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“DPRD itu di-SK Kemendagri, sama dengan bupati. Kemudian diatur oleh Kemendagri, bukan DPR RI. Sebetulnya kami ini ketiak Kemendagri,.misalnya mau meng-impeachment pemerintah daerah, Kemendagri akan keluarkan surat,” ungkap Ali Masykur saat membedah buku Menyoal Akuntabilitas DPRD karya Dr. Kadarisman Sastrodiwirjo di Hall Laboratorium Universitas Madura (Unira), Rabu (12/11/2025).
Dalam buku Menyoal Akuntabilitas DPRD juga disebut ada main mata antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan anggaran, menurut Ali Masykur, hal itu justru menjadi kewajiban. Sebab, Kemendagri juga mewajibkan pelaksanaan dana aspirasi yang dihasilkan serap aspirasi kepada konstituen melalui program pokok-pokok pikiran (pokir).
“Jadi kami murni mengantarkan aspirasi rakyat melalui DPRD. Karena kadang aspirasi yang tidak lewat DPRD kurang diprioritaskan,” ujar Ali Masykur.
Menanggapi hal itu, Dr. Kadarisman justru mengungkapkan pendapat yang berbeda. Menurutnya, status DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah perlu lebih dikaji. Baginya, legislator di daerah tidak harus beranggapan sebagai bawahan Kemendagri, karena DPRD bukan bawahan Kemendagri dan DPR RI.
“DPRD itu harus merdeka, tidak punya atasan, bukan bawahannya Kemendagri dan juga bukan bawahannya DPR RI. Ini hanya karena masalah hubungan pusat daerah,” demikian ucap mantan birokrat yang kerap disapa Dr. Dadang tersebut. (nur/waw)





