Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyoroti sempitnya kewenangan legislatif daerah sejak berlakunya UU 23/2014, terutama dalam penyelesaian aspirasi dan masalah daerah yang harus melalui Kemendagri. Sementara itu, Dr. Kadarisman menegaskan bahwa DPRD tetap harus bersikap independen dan tidak berada di bawah Kemendagri maupun DPR RI.
UU 23 2014
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





