Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Depan Masjid Jamik Pamekasan 

Hukum88 views

KABAR MADURA | Polres Pamekasan kembali mengamankan lima terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Jamik Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025). Kejadian itu menyita perhatian publik dan bahkan viral di media sosial.

Lima terduga pelaku baru yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), yang berhasil diamankan pada Senin (10/11/2025). Sementara satu terduga pelaku lainnya, berinisial I (14) yang diamankan pada Selasa (11/11/2025).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, lima terduga pelaku itu diamankan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga:  71 Ribu PBI JK di Bangkalan Dihapus, Baru 12 Orang Ajukan Reaktivasi

“Lima pelaku yang kita amankan ini berdasarkan hasil penyelidikan, perannya sama seperti pelaku sebelumnya yang kita amankan terlebih dahulu, yakni melakukan pengeroyokan,” jelasnya, Kamis (13/12/2025).

Dijelaskan Jupriyadi, dalam insiden berdarah di depan masjid agung itu, terdapat dua kasus yang ditangani, yakni kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Sebelumnya, pihaknya sudah mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial AD (19) dkk beberapa jam usai insiden. Artinya, dalam kasus pengeroyokan, sudah ada 8 orang yang diamankan.

Sementara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku dengan inisial AS (18). Sedangkan pelaku berinisial P, R, dan A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

Baca Juga:  30 Dapur MBG di Bangkalan Beroperasi tanpa SLHS

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena dengan adanya peristiwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Pamekasan,” tutupnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *