Empat SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Berita124 views

KABAR MADURA | Dari total 1.160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan, masih ada empat orang yang surat keputusan (SK) pengangkatannya belum terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli.

Menurut Mustain, empat SK tersebut masih dalam proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terdapat kekeliruan dalam pengunggahan dokumen.

“Tinggal empat orang yang dari BKN, kita sambil nunggu itu. Karena kemarin ada perbaikan dokumen yang salah upload, tapi insyaallah dalam minggu ini turun,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Aman, Tak Ada Pemutusan Kontrak Meski Ada Efisiensi Anggaran

Dia menegaskan, kesalahan itu murni disebabkan oleh human error, yakni calon pegawai yang keliru saat mengunggah berkas. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses unggah dan pencetakan SK bagi peserta yang telah diverifikasi.

“Alhamdulillah, untuk yang lain aman. Sekarang kami sedang upload SK dari sistem untuk kemudian dicetak dan diserahkan pada saat pelantikan,” paparnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Untuk pelantikan PPPK paruh waktu, Mustain menargetkan dapat dilaksanakan pada akhir November 2025. Namun, jika masih terdapat kendala, maka jadwal itu akan bergeser ke awal Desember.

Baca Juga:  Rekrutmen CASN 2026 Belum Jelas, Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Kepastian Pusat

“Insya Allah kalau nutut, akhir bulan ini. Tapi kalau tidak, Desember,” tambahnya.

Sementara itu, terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, Mustain mengaku belum bisa memastikan jumlah formasi yang akan diajukan.

“Belum ada informasinya itu, nanti setelah paruh waktu ini selesai kita pastikan lagi,” pungkasnya. (rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *