Bea Cukai Madura Bakar 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Berita107 views

KABAR MADURA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 13.153.778 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025, Rabu (19/11/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.

Pemusnahan berlangsung serentak, termasuk pembakaran yang dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mandiri maupun pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan mengatakan, dari seluruh barang yang dimusnahkan itu, estimasi nilai barang mencapai Rp18,75 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,74 miliar.

Baca Juga:  Warga Sepulu Bangkalan Mengaku Tertipu Rp250 Juta, Dijanjikan Hukuman Suami Diringankan

“Barang-barang hasil penindakan yang tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan pemiliknya, dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi berwenang,” jelasnya.

Disebutkan, dari empat kabupaten di Madura, Pamekasan dan Sumenep menjadi wilayah paling banyak atas penindakan tersebut. Patroli penindakan ini dilakukan di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi tempat distribusi rokok ilegal, seperti di Jembatan Suramadu, Perusahaan Jasa dan Titipan (PJT), hingga operasi pasar.

Novian berharap, pemusnahan tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi peraturan di bidang cukai.

Baca Juga:  Majelis Sholawat Tangga Seribu Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Warga

“Lokasi penangkapan terbesar di Jembatan Suramadu. Karena di situ menjadi titik distribusi yang berpotensi dilakukan penindakan,” tutupnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *