Oleh: Usrotul Wafiyah
Alumnus Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Madura
Setiap langkah menuju ruang rapat, saya selalu diiringi dengan pengingat sederhana: hukum dibuat untuk manusia. Kalimat itu terdengar klise, tetapi justru di situlah ujian moral kekuasaan berada. Di tengah riuh politik yang penuh perhitungan, manusia sering kali berubah menjadi angka, jumlah suara, elektabilitas, dan algoritma. Di ruang sidang, para legislator menyiapkan serta membahas pasal dan frasa hukum, sedangkan di luar gedung, rakyat menunggu hasil dan kepastian.
Politik empati menjadi hal yang paling mendesak dalam kehidupan bernegara. Empati bukan sekadar slogan moral; ia merupakan strategi kebijakan dan dasar keadilan sosial. Itulah ironi politik hari ini: ketika kekuasaan selalu dinilai sibuk menghitung, dan lupa merasakan. Ketika hukum dianggap kehilangan hati dan berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan perlindungan. Padahal kekuasaan dan hukum juga bergerak di bawah payung empati untuk seluruh rakyat tanpa perbedaan apa pun.
Hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga memahami konteks kemanusiaan. Tanpa empati, hukum kehilangan jiwa; sah secara formal, tetapi hampa secara moral. Sebaliknya, hukum yang berangkat dari empati akan selalu relevan karena lahir dari kebutuhan nyata rakyat. Dari proses hukum tersebut tampak bahwa empati mampu menggerakkan hal-hal yang tidak dapat digerakkan oleh rasionalitas semata. Empati membuka ruang baru dalam hukum: dari sekadar menghukum menjadi memulihkan. Hukum yang berempati tidak melemahkan keadilan, melainkan memperkuatnya dengan rasa kemanusiaan.
Kehadiran perempuan di parlemen sering diukur dari angka: sudahkah kuota 30 persen terpenuhi? Namun, kontribusi perempuan jauh melampaui statistik. Perempuan membawa cara baru dalam memaknai kekuasaan, memimpin dengan nurani, bukan hanya dengan nalar.
Perempuan terbiasa melihat masalah secara menyeluruh: dari sisi sosial, hukum, hingga emosional. Dalam politik yang sering keras dan maskulin, empati menjadi bentuk perlawanan yang halus namun kuat. Empati tidak berteriak, tetapi mampu mengubah arah diskusi.
Ketika perdebatan politik memanas, sering kali bukan argumen paling keras yang mencairkan suasana, melainkan keberanian untuk memahami posisi orang lain. Di situlah empati bekerja, menurunkan ego, tetapi meninggikan martabat dialog.
Kepemimpinan perempuan dengan empati bukan sekadar kelembutan, melainkan keberanian moral: berani mendengar ketika yang lain ingin menang sendiri, dan berani berpihak pada yang tak bersuara ketika yang lain sibuk menjaga posisi.
Hukum yang ideal tidak berhenti pada pasal, tetapi hidup dalam kesadaran rakyat. Tugas legislator bukan hanya menulis undang-undang, melainkan memastikan setiap kata di dalamnya memiliki makna bagi manusia nyata di luar gedung parlemen.
Sering muncul anggapan bahwa semakin tegas hukum, semakin adil hasilnya. Padahal, hukum yang terlalu kaku justru kerap kehilangan rasa keadilan. Hukum yang berempati tidak melemahkan ketegasan, tetapi memberi arah yang manusiawi. Ia memastikan negara hadir bukan sebagai penguasa yang menghukum, tetapi sebagai pelindung yang mengayomi.
Tanpa empati, hukum hanya akan menambah jarak antara rakyat dan negara, jarak antara kebijakan dan kenyataan, antara penguasa dan yang dikuasai.
Politik sering diasosiasikan dengan perebutan kekuasaan, padahal sejatinya merupakan perpanjangan dari tanggung jawab sosial. Politik empati mengembalikan fungsi politik ke akar terdalamnya: melayani manusia.
Kekuasaan tanpa empati hanya melahirkan keputusan yang dingin dan mekanistik. Sebaliknya, kekuasaan yang dijalankan dengan empati mampu menyatukan keberagaman dan menyembuhkan perpecahan. Di tengah polarisasi sosial dan politik yang semakin tajam, empati menjadi jembatan yang menghubungkan kembali manusia dengan manusia.
Kehadiran perempuan di parlemen tidak dimaksudkan untuk memperlunak politik, tetapi untuk memperdalamnya. Empati menjadikan politik tidak sekadar arena kompetisi, melainkan ruang kolaborasi. Tujuan politik bukan memenangkan pertarungan, tetapi menegakkan kemanusiaan.
Membangun negara hukum tidak cukup dengan kepastian, tetapi juga dengan kepedulian. Kepastian memberi arah, sementara kepedulian memberi makna.
Ribuan undang-undang dapat disusun, tetapi tanpa empati, hukum hanya menjadi teks tanpa jiwa. Rakyat tidak menuntut hukum yang sempurna; yang diinginkan hanyalah hukum yang berpihak pada manusia, yang mendengar, memahami, dan melindungi.
Politik empati memastikan bahwa hukum tidak kehilangan manusianya dan kekuasaan tidak kehilangan moralitasnya. Empati menegakkan keadilan dengan nalar dan rasa sekaligus.
Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling keras berdebat di parlemen, melainkan siapa yang paling berani berempati. Kekuasaan tanpa empati hanya menambah luka sosial, sedangkan kekuasaan yang dijalankan dengan empati memulihkan kepercayaan rakyat.
Perempuan Indonesia hari ini sedang menulis bab baru dalam sejarah kekuasaan. Mereka mengubah politik dari arena perebutan menjadi ruang penyembuhan. Dari ego menjadi empati. Dari dominasi menjadi pengabdian.
Bangsa yang besar tidak diukur dari siapa yang berkuasa, tetapi dari seberapa dalam bangsa itu masih mampu merasa. (*)




