KABAR MADURA | Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar.
Desakan ini disampaikan setelah perkara itu resmi dilimpahkan ke Kejari Sampang. Ketua JARJT Khoirul Anam mengapresiasi langkah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang telah menetapkan empat tersangka.
Namun, demi memastikan penanganan kasus berjalan optimal, pihaknya mendesak Kejati Jatim terlibat aktif dalam melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejati untuk memberi tekanan dan arahan kepada Kejari Sampang agar mengembangkan kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini dan segera menetapkan tersangka baru,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, penetapan empat tersangka belum cukup menggambarkan seluruh pihak yang diduga terlibat, dikarenakan ada beberapa nama lain yang disebut oleh saksi saat memberikan keterangan waktu penyidikan.
“Kami meminta Kejari Sampang untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Saya yakin masih ada tersangka lain,” tegasnya.
Setelah perkara dilimpahkan, kata Anam, Kejari Sampang memiliki ruang yang luas untuk mendalami bukti serta memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap ikut menikmati atau mengalirkan dana PEN tersebut.
“Jaksa berwenang mengembangkan kasus ini sehingga dapat menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika nanti ada tersangka baru, tentu Kejari akan mendapat apresiasi dari Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi menegaskan, proses pendalaman kasus dugaan korupsi PEN ini masih berada pada tahap verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan tokoh tertentu.
“Kami akan mempelajari berkas perkara dulu dan tergantung pada fakta persidangan,” katanya, Jumat lalu (21/11/2025).
Pihaknya memastikan bahwa setiap nama yang muncul dalam laporan atau kesaksian belum dapat dipastikan terlibat sebelum melalui proses pembuktian yang sah. Meski demikian, peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka.
“Kita lihat perkembangan fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” ungkap Fadilah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang sudah ditahan. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, yakni Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku PPK dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK.
Selain itu, dua tersangka lain yang turut ditahan adalah Khoirul Umam (KU) selaku direktur CV, dan Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang berperan sebagai broker. (yan/zul)





