KABAR MADURA | Praktisi hukum di Sampang, Sutrisno, memberikan atensi khusus terhadap peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Menurutnya, Kejari Sampang memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan, termasuk memeriksa pihak lain hingga menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kewenangan Kejaksaan dalam mengembangkan perkara korupsi memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30 Ayat (1) Huruf d yang menyebut Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
“Dalam Pasal 30 Ayat (3) juga memberi ruang bagi jaksa untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan demi kepentingan penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, Sutrisno menegaskan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga menempatkan Kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 26.
“Dengan demikian, Kejari memiliki legitimasi penuh untuk melakukan penyidikan lanjutan meski perkara awalnya dilimpahkan oleh kepolisian,” tegasnya.
Sutrisno juga mengutip KUHAP Pasal 109 Ayat (2) dan Pasal 14 Huruf b, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk, termasuk perintah untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ketentuan ini diperkuat oleh Perja No. 4 Tahun 2020 yang memberi kewenangan jaksa melakukan additional investigation.
“Kejari Sampang sangat mungkin mengembangkan perkara korupsi PEN, memeriksa pihak lain, hingga menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana,” Pungkasnya. (yan/zul)





