Terdakwa Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Dua Bulan

Berita, Headline, Hukum156 views

KABAR MADURA | Terdakwa kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Zainal Arifin, dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 365 ayat 2 (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, dia dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Sementara itu, istri Zainal Arifin, Siti Kholisah, juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan penjara. Putusan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada rangkaian bukti yang terungkap selama sembilan kali persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Yolies Yongky Nata, menyatakan akan mengajukan banding khusus untuk vonis Siti Kholisah karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Baca Juga:  Fakta Baru Terungkap di Sidang Pembunuhan Munahah, Keterangan Terdakwa Dinilai Janggal

“Mengenai vonis Zainal Arifin kita terima. Semoga Jaksa tidak mengajukan banding dan memikirkan sisi kemanusiaan. Kalau untuk vonis Siti Khlolisah kita banding,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Yongky menjelaskan, Siti Kholisah masih harus mengurus tiga anak yang membutuhkan perhatian fisik langsung. Selain itu, kliennya juga memiliki riwayat penyakit yang memerlukan pemeriksaan dan perawatan berkelanjutan.

Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, Yongky berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih ringan, baik berupa perubahan status menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.

“Kami mengajukan banding ini, poinnya adalah yang penting anak tidak berpisah dengan orang tuanya. Andai kata kita kalah di banding, bagaimana nasib anak-anaknya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Perempuan di Bangkalan Terungkap, Anak Tiri Korban Jadi Tersangka 

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya, menyebut pihaknya masih harus melakukan koordinasi internal terkait putusan terhadap Zainal Arifin.

“Dari mereka (kuasa hukum) menerima putusan sidang Zainal Arifin. Tapi kami masih pikir-pikir dulu karena perlu koordinasi dengan pimpinan. Mengenai vonis Siti Kholisah, karena mereka banding, jadi kita banding juga,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari ketidakpuasan Siti Kholisah terhadap pesanan paket COD yang diterimanya. Dia meminta uangnya dikembalikan, namun kurir menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak dapat dilakukan langsung melalui kurir. Penjelasan tersebut justru memicu emosi hingga berujung pada penganiayaan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *