Terdakwa kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan, Zainal Arifin, divonis satu tahun dua bulan. Istrinya, Siti Kholisah, juga dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman enam bulan. Kuasa hukum mengajukan banding dengan pertimbangan sisi kemanusiaan.
Duta Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





