Jelang Tutup Tahun, Tiga Kasus Korupsi di Pamekasan Belum Temui Titik Terang

KABAR MADURA | Penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Pamekasan tidak semuanya tuntas menjelang akhir tahun 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mencatat, terdapat tiga perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, salah satu perkara yang masih diselidiki adalah dugaan pemotongan gaji atau tunjangan perangkat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.

Dikatakan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sementara ini masih ditangguhkan. Pasalnya, pihak kejaksaan menunggu hasil audit Inspektorat untuk memastikan potensi kerugian negara.

“Jadi sekarang prosesnya masih audit oleh inspektorat untuk menghitung apakah ada kerugian dari laporan atau penyelidikan tersebut,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, perkara tahun ini yang masih dalam tahap penyelidikan adalah kasus dugaan korupsi gadai emas di Pegadaian. Berbeda dengan yang lain, kata Ali Munip, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyelidikan dinilai cukup kuat.

Sementara perkara ketiga yang berada dalam penyelidikan, adalah kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan.

Ali Munip menjelaskan, tim penyelidik masih menyusun kesimpulan dari hasil permintaan keterangan. Mengingat laporan masuk pada akhir tahun, proses penyusunan kesimpulan disebut masih berlangsung.

“Mungkin dalam beberapa hari kedepan sebelum tutup tahun sudah ada perkembangan, mau kemana arah penyidikan, apakah dengan penghitungan audit oleh lembaga audit atau seperti apa nanti akan ditentukan oleh tim penyelidik,” paparnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Perusakan Lahan di Pegantenan, Desa dan PUPR Pamekasan Beda Suara

Lebih lanjut, pihaknya memastikan tidak ada tunggakan penyidikan dari tahun 2024. Hanya saja, di tahun 2023 masih ada satu kasus belum tuntas, yakni perkara dugaan proyek fiktif di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, yang turut serta menyeret tiga pokmas.

Menurut Ali Munip, saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli dari Inspektorat provinsi dan akademisi untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Kasus Akkor ini berbeda dengan kasus di Cenlecen. Kalau itu hitungannya fiktif. Tapi kalau di Akkor, pembangunan atau pengaspalan dan paving itu sesuai dengan titiknya, meskipun itu telat dikerjakan. Jadi, kita masih meminta keterangan ahli, apakah telatnya waktu ini, bangunan yang ada masih diperhitungkan apa tidak,” tukasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *