KABAR MADURA | Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan sertifikasi guru di Sampang mencuat setelah seorang aktivis melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Nilai pungutan yang dihimpun dari ribuan guru itu diperkirakan mencapai Rp18,8 miliar.
Pelapor, Asmadi, menjelaskan, praktik pungli itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025 dan melibatkan sedikitnya 9.448 guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer. Dia menyebut, setiap guru diminta membayar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu saat proses pencairan dana sertifikasi.
“Pungutan itu dilakukan melalui 67 pengawas madrasah. Banyak guru mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikasinya dipersulit bila menolak,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Asmadi menilai praktik itu sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan pendidik dan menimbulkan keresahan karena mengurangi hak guru untuk menerima tunjangan secara penuh. Dia menegaskan, pungli ini tidak boleh dibiarkan, sebab merugikan tenaga pendidik yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh.
Pihaknya juga berharap kejaksaan mengusut kasus ini sampai tuntas dan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat, mengingat dana sertifikasi merupakan hak guru yang wajib diterima tanpa potongan.
Sementara itu, pihak Kejari Sampang melalui salah seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Imam, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pimpinan Kejari sedang bertugas di luar daerah, namun laporan dipastikan akan segera disampaikan untuk ditindaklanjuti.
“Benar ada laporan terkait dugaan pungli sertifikasi guru. Akan kami teruskan kepada pimpinan ketika beliau kembali,” ungkapnya. (yan/zul)





