KABAR MADURA | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (8/1/2026).
Puluhan nelayan asal Sampang yang merasa dirugikan turut menyaksikan langsung jalannya gelar perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukum mereka. Dalam gelar perkara itu, dua pihak terlapor turut dihadirkan, yakni S dan Direktur Utama (Dirut) PT. Bintang Anugerah Perkasa.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan sinyal kuat aparat penegak hukum telah menemukan indikasi serius adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi rumpon.
“Alhamdulillah, saat ini kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan penyidik telah menyampaikan bahwa mereka sudah mengantongi nama calon tersangka saat gelar perkara,” ujar Ali, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, tahap penyidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fase krusial yang harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Calon tersangka sudah ada. Jangan sampai perkara ini digantung. Kami meminta Polda Jatim konsisten dan tidak bermain aman,” imbuhnya.
Ali juga mengungkapkan, penyidik membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut.
Bahkan, kata Ali, tidak menutup kemungkinan penelusuran dapat mengarah pada unsur Pemerintah Kabupaten Sampang apabila ditemukan keterkaitan.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan munculnya calon tersangka, para nelayan berharap proses hukum tidak berhenti sebatas prosedur.
“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan dan keberpihakan negara kepada nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menyampaikan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan tanpa intervensi.
“Penyidik akan tegak lurus dalam mengungkap dugaan penggelapan dana rumpon nelayan. Tidak ada intervensi, dan semua pihak yang terlibat akan kami dalami,” tuturnya. (yan/zul)





