KABAR MADURA | Pemerintah Desa (Pemdes) Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, resmi membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam memperoleh akses keadilan, khususnya di bidang hukum.
Peresmian Posbakum Desa Blumbungan dilakukan pada Senin (26/1/2026). Layanan itu mulai beroperasi dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Desa (Kades) Blumbungan Ferry Andriyanto Alvin mengatakan, layanan bantuan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Posbakum ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang berkepentingan dan tidak mampu,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Kades Ferry menjelaskan, Posbakum Desa Blumbungan merupakan hasil prakarsa dan musyawarah bersama antara aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Layanan ini dijalankan secara sukarela tanpa menggunakan anggaran dana desa.
Dia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Posbakum diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu (SKTM), serta kartu tanda penduduk (KTP).
Dia juga berharap layanan Posbakum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga yang membutuhkan, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami berharap masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati layanan Posbakum tanpa khawatir dan selesai masalahnya,” tambah Ferry.
Adapun layanan yang disediakan Posbakum meliputi konsultasi hukum, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, hingga rujukan kepada advokat atau pengacara yang bekerja sama dengan Posbakum.
Salah seorang warga Desa Blumbungan, Maulidatul Jannah, menyambut baik keberadaan Posbakum dan berharap layanan tersebut dapat berjalan efektif serta benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil.
“Bisa efektif dalam kinerjanya, dan bener bener bisa jadi pusat bantuan hukum masyarakat blumbungan, yang bisa dikatakan masih sebagian yang paham dan tahu bagaimana menghadapi beberapa hal yang bersangkutan dengan perbuatan dan kasus hukum,” ungkapnya. (km93/zul)





