KABAR MADURA | Polres Pamekasan mengungkap 8 kasus kejahatan konvensional dalam sepekan terakhir. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, penggelapan, hingga penadahan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim berdasarkan laporan yang masuk sepanjang April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 8 laki-laki dan satu perempuan.
“Para tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polres Pamekasan dan jajaran polsek, yakni Polsek Pademawu, Pasean, Pamekasan Kota, dan Tlanakan,” jelasnya, Senin (4/5/2026).
Untuk kasus curanmor, AKP Yoyok menambahkan, sejumlah kejadian terjadi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan permukiman di Desa Lawangan Daya, area persawahan di Murtajih, hingga lokasi parkir di Branta Pesisir.
“Khusus di wilayah Pasean, tepatnya di Sotabar dan Tlonto Raja, kami mengamankan komplotan spesialis curanmor berinisial IS, PR, dan DF yang beraksi pada dini hari,” tambah AKP Yoyok.
Sementara itu, dalam kasus penipuan dan penggelapan, pihaknya mengamankan tersangka perempuan berinisial SP dan NY yang terlibat di sejumlah tempat kejadian perkara, termasuk kasus penggelapan sepeda motor di sebuah kos di Desa Bettet.
Adapun barang bukti yang disita berupa 9 unit sepeda motor berbagai jenis. Beberapa kendaraan bahkan ditemukan tanpa pelat nomor polisi yang diduga sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak.
“Untuk kasus pencurian, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara kasus penipuan dan penggelapan dikenakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” paparnya. (nur/zul)





