Dapur MBG Diduga Pakai Gas Elpiji Subsidi, Pemkab Pamekasan Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin

Berita, Headline108 views

KABAR MADURA | Sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan diduga masih menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kondisi ini disebut turut memicu meningkatnya permintaan elpiji di tingkat pangkalan.

Temuan itu diungkap oleh salah satu pemilik pangkalan elpiji 3 kg di Pamekasan, Selasa (7/6/2026). Dia menyebut, dapur MBG di sekitar tempat usahanya hampir setiap hari membeli gas melon.

“Setiap hari ada saja dari dapur MBG yang beli. Mereka tidak pakai gas elpiji nonsubsidi, tapi beli ke sini,” ungkapnya.

Menurutnya, meningkatnya pembelian dari dapur MBG menjadi salah satu faktor yang membuat stok elpiji 3 kg cepat habis di pangkalan, meskipun distribusi dari agen masih berjalan normal.

Dia menegaskan, kelangkaan yang belakangan dikeluhkan masyarakat bukan disebabkan oleh gangguan pasokan, melainkan tingginya permintaan di lapangan.

JJS Kabar Madura

“Kalau pasokan sementara aman, cuma permintaan saja yang meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Pamekasan, 7 Kecamatan Terdampak

Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran terkait ketepatan sasaran distribusi LPG subsidi. Pasalnya, elpiji 3 kg sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera dan pelaku usaha mikro.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan gas elpiji 3 kg, khususnya di dapur MBG.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Bachtiar Effendy mengatakan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 510/236/432.021/2023. Dalam aturan itu, pemerintah secara tegas mengimbau sejumlah kelompok untuk beralih ke gas elpiji nonsubsidi.

Kelompok yang dilarang menggunakan gas elpiji kg meliputi aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha nonmikro, serta sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe/catering), serta jasa.

“Laundry yang banyak sekarang pakai gas elpiji 3 kg, padahal itu tidak boleh. Kafe juga banyak yang masih menggunakan, padahal masuk kategori horeka. Itu akan ditindak tegas,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Bachtiar menambahkan, pemerintah telah rutin melakukan sosialisasi setiap tahun agar tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk melanggar. Jika setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, sanksi berat akan diberlakukan.

Baca Juga:  Korban Penipuan dan Pegadaian Syariah Pamekasan Sepakat Mediasi, 177 SBR Akan Diverifikasi Ulang

“Sanksi itu ada. Jika setelah disosialisasi tetap melanggar hingga tiga kali, izin usaha dari Disperindag bisa dicabut,” tegasnya.

Selain sektor usaha, pengawasan juga akan difokuskan pada unit-unit yang memiliki kontrak dengan pemerintah, seperti dapur MBG. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan energi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, surat edaran itu juga mengatur agar masyarakat prasejahtera dan pelaku usaha mikro membeli gas melon di pangkalan resmi. Tujuannya agar harga yang diterima sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang tergolong mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar tidak menggunakan gas elpiji subsidi.

“Ini soal mentalitas dan kepatuhan. Kita ingin subsidi ini benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh sektor usaha yang sudah mapan,” tukasnya. (km96/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *