Empat Raperda 2026 Mulai Dibahas Pansus, DPRD Pamekasan Targetkan 75 Persen Rampung Tahun Ini

KABAR MADURA | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan mulai memfokuskan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk ke tahap panitia khusus (pansus) pada tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Mustafa Afif menjelaskan, empat raperda tersebut meliputi Raperda Transformasi Digital, Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Merger Perangkat Daerah, Raperda Dana Cadangan, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sejauh ini, ada empat raperda yang sudah masuk dalam pembahasan pansus. Total ada tiga pansus yang dibentuk, jadi ada satu pansus yang menangani dua raperda sekaligus,” jelas Afif kepada Kabar Madura, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Generasi Cepat, Pikiran Lambat: Menimbang Budaya Instan di Era Digital

Dia menegaskan, seluruh raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 pada prinsipnya menjadi prioritas, karena telah melalui proses diskusi dan kajian konseptual yang matang.

Dari total 17 raperda yang masuk dalam Propemperda tahun ini, sebagian sudah mulai diproses, termasuk empat raperda yang kini tengah dibahas oleh pansus. Afif juga mendorong agar pembahasan dapat diselesaikan secepat mungkin.

Lebih lanjut, ketua DPD Nasdem Pamekasan itu menyebut, durasi pembahasan raperda di pansus bervariasi, mulai dari enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada kompleksitas materi yang dibahas.

Baca Juga:  Evaluasi Setahun Kiai Kholil-Sukri Pimpin Pamekasan, Ketua DPRD Sentil Kebocoran PAD dan Reformasi Birokrasi

“Targetnya tentu cepat rampung. Tapi dalam prosesnya, bisa saja muncul regulasi baru yang harus diikuti. Tapi setidaknya di tahun ini ada 75 persen perda yang sudah ditetapkan,” tukasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *