KABAR MADURA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk pembebasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah. Anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun, hingga saat ini anggaran itu belum terserap. Proses pembebasan lahan TPA itu masih terkendala kesepakatan harga antara pemerintah dan pemilik lahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Bangkalan Kuspriyanto Suparman mengungkapkan, pembebasan lahan yang semula ditargetkan rampung pada awal tahun mengalami hambatan pada tahap negosiasi harga.
Menurutnya, hasil penilaian dari tim appraisal menetapkan harga tanah sebesar Rp40 ribu per meter persegi. Namun, pemilik lahan menolak angka iTU karena dinilai terlalu rendah.
“Dari appraisal nilainya Rp40 ribu per meter, tetapi pemilik tanah tidak sepakat dan meminta harga dinaikkan menjadi Rp70 ribu per meter,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kuspriyanto menjelaskan, luas lahan yang akan dibebaskan mencapai hampir 5 hektare atau sekitar 4,987 meter. Dia menyebut, pihaknya akan kembali melakukan penilaian ulang harga tanah melalui appraisal guna menemukan titik temu dengan pemilik lahan.
Lebih lanjut, DLH Bangkalan menargetkan proses pembebasan lahan dapat diselesaikan pada tahun ini sesuai arahan bupati. Untuk mencapai target itu, negosiasi ulang dengan pemilik lahan akan terus dilakukan. Dia berharap, paling tidak pada pertengahan tahun proses tersebut sudah dapat terealisasi.
Namun, Kuspriyanto mengakui bahwa dengan luas lahan yang ada serta permintaan harga Rp70 ribu per meter, anggaran Rp3 miliar kemungkinan tidak mencukupi.
“Akan dilakukan penilaian harga lagi oleh appraisal. Intinya, target dari bupati tahun ini pembebasan lahan harus terealisasi, mengingat anggaran pembebasan lahan pada tahun sebelumnya tidak terserap,” pungkasnya. (fik/zul)





