KABAR MADURA | Upaya penanganan sampah terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, termasuk melalui kerja sama dengan PT. Reciki Solusi Indonesia.
Namun, kerja sama itu tidak berjalan mulus. Salah satu lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dikelola oleh PT. Reciki Solusi Indonesia sempat tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pelaksana Tugas (Plt) DLH Bangkalan Achmad Siddik menjelaskan, pihak PT. Reciki Solusi Indonesia telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam pengolahan sampah. Selain itu, sewa lahan TPST yang berada di belakang Bangkalan Plaza juga disebut belum terbayarkan.
“Iya waktu yang lalu memang ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dihadiri Inspektorat dan pihak terkait dalam sebuah pertemuan, waktu itu turut hadir perwakilan PT, dari hasil audit itu menunjukkan adanya wanprestasi,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).
Akibat wanprestasi tersebut, Siddik menyebut, PT. Reciki Solusi Indonesia dikenai sanksi ganti rugi atas kerugian yang dialami pemerintah kabupaten (pemkab).
Kerugian tersebut meliputi ganti rugi sewa lahan sebesar Rp269 juta serta ganti rugi bagi hasil sebesar Rp31 juta dari hasil refuse derived fuel (RDF).
“Total uang ganti rugi yang harus dibayarkan dari hasil pertemuan kalau ditotal berjumlah Rp300 juta,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT. Reciki Solusi Indonesia, Agus Liandi, menuturkan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala dalam pengolahan sampah akibat kerusakan mesin.
Agus mengakui penggunaan lahan sempat terhenti. Namun, dia menegaskan bahwa kerusakan dan berhentinya operasional TPST itu bukan karena unsur kesengajaan.
“Kalau dianggap wanprestasi ya tidak apa-apa, tapi memang kami dalam rentan tahun 2025 sempat mengalami kendala kerusakan pada mesin,” ungkapnya. (fik/zul)





