Daftar Penerima Manfaat BSPS 2026 Tahap Dua di Bangkalan Masih Menunggu Verifikasi Pemerintah Pusat

Berita48 views

KABAR MADURA | Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 tahap dua akan menyasar puluhan penerima manfaat di Bangkalan. Saat ini masih dalam tahap proses verifikasi data oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan R. Zainal Arifin mengatakan, berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, terdapat sekitar 73 calon penerima bantuan yang tersebar di beberapa wilayah. Namun, lokasi maupun nama desa penerima masih berpotensi berubah menyesuaikan hasil verifikasi.

“Informasinya memang ada perubahan desa. Untuk yang 73 awal itu tersebar di Kecamatan Kokop, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Kwanyar,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Warga Keluhkan Harga Minyak Naik dan Gas Elpiji Langka, Diskop Umdag Bangkalan Klaim Stabil

Dia menjelaskan, program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori tertentu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4.

“Kalau BSPS itu, setahu saya mengacu pada DTSEN, desil 1 sampai desil 4,” ungkapnya.

JJS Kabar Madura

Dalam skema bantuan itu, setiap penerima disebut memperoleh anggaran Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Kendati demikian, bantuan itu bersifat stimulan sehingga masyarakat penerima tetap diwajibkan memiliki unsur swadaya dalam proses pelaksanaannya.

Baca Juga:  RTH Bangkalan Baru 14,08 Persen, DLH Terkendala Anggaran Pengembangan

“Bantuan stimulan perumahan swadaya itu memang harus ada swakelola dari masyarakat sendiri dan ada swadaya dari mereka juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, hingga saat ini daftar lokasi penerima belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil survei dan verifikasi dari kementerian terkait.

“Yang 73 ini pun masih belum pasti nama desanya. Informasi terakhir yang saya terima dari koordinator kabupaten, masih bisa berubah karena disurvei lagi oleh kementerian. Kalau tidak memenuhi desil, ya bisa ditolak,” pungkasnya. (fik/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *