KABAR MADURA | Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, khususnya di daerah Palengaan, mulai menuai sorotan tajam. Selain persoalan perizinan, dampak nyata yang dirasakan masyarakat adalah rusaknya infrastruktur jalan akibat truk bermuatan berlebih serta ancaman bencana lingkungan.
Sekretaris Komisi III DPRD Pamekasan, Armidin, menjelaskan bahwa kerusakan jalan di wilayah tersebut, seperti yang terjadi di Desa Angsanah, dipicu oleh ketidakseimbangan antara beban muatan truk dengan kapasitas jalan.
“Pemerintah sudah mengatur kapasitas jalan, tapi kadang supir tidak mengukur itu. Yang penting muatan penuh. Apalagi tekstur tanah di daerah Palengaan cenderung bergerak, sehingga beban yang melebihi tonase mempercepat kerusakan jalan kabupaten,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan bahwa Komisi III telah memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk memperketat pengawasan tonase agar jalan memiliki masa pakai yang panjang. Terkait status jalan, Armidin mengingatkan pentingnya koordinasi.
“Jika itu jalan desa, maka ranahnya ada di kepala desa. Namun untuk jalan kabupaten, kami terus mengingatkan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam hal tersebut, Ketua Komnas BPLH Madura Raya sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan jalan rusak, melainkan pelanggaran amanah konstitusi Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undnag Nomor 32 Tahun 2009.
“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Aktivitas galian C ilegal ini merugikan secara luar biasa, mulai dari infrastruktur yang hancur hingga polusi debu yang mengganggu kesehatan,” tegasnya.
Faisal juga mengkritik keras sikap pemerintah daerah yang seringkali berdalih bahwa urusan tambang adalah kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, meskipun secara teknis perizinan ada di provinsi, pemerintah kabupaten (pemkab) dan aparat penegak hukum (APH) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pencegahan di wilayahnya.
“Jangan lagi ada bahasa melempar tanggung jawab ke provinsi. Pemkab adalah perpanjangan tangan negara. Jika mendiamkan kerusakan lingkungan, itu sama saja dengan mengkhianati amanah undang-undang,” tuturnya.
Jika ratusan titik tambang ilegal di Pamekasan terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, menurut Faisal, masyarakat akan menghadapi ancaman bencana jangka panjang. Akibatnya ialah bisa menyebabkan kekeringan, yang mana gundulnya lahan akibat tambang mengurangi resapan air. Kemudian bisa mengakibatkan banjir.
Dikatakan pula bahwa dampak ekonomi hanya dinikmati segelintir oligarki tambang, sementara ribuan warga menanggung kerusakan alamnya.
“Jangan gunakan prinsip seenaknya sendiri. Meskipun itu tanah pribadi atau gunung pribadi, ada kewajiban hukum untuk tidak merusak lingkungan dan kepentingan umum,” pungkasnya. (km96/waw).





