Penyaluran PKH di Pamekasan Capai 30 Persen, Pendamping Diminta Pastikan Tepat Sasaran

KABAR MADURA | Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan terus berjalan secara bertahap. Hingga pertengahan Mei 2026, proses pencairan bantuan tersebut disebut telah mencapai sekitar 30 persen di 13 kecamatan.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, mengatakan penyaluran bantuan tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dalam rentang waktu sekitar 30 hari.

Menurutnya, proses distribusi bantuan terus dioptimalkan agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Meskipun data pasti mengenai siapa saja yang sudah mencairkan dana sulit dipantau secara real time tanpa pengecekan satu per satu di aplikasi SIKS-NG, pihak pendamping harus memastikan koordinasi di lapangan untuk memantau transaksi KPM,” ungkapnya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Masuk 45 Nominasi Nasional, Pamekasan Bidik 30 Besar Proyek Persampahan

Ia menjelaskan, nominal bantuan PKH yang diterima masyarakat masih tetap sama dan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki masing-masing keluarga penerima.

“Komponen penerima atau nominal per tahap dan per tahunnya itu tergantung pada komponen setiap keluarga. Misalnya ibu hamil atau balita, dia akan mendapatkan sebesar Rp750 ribu per tahap dan Rp3 juta per tahunnya,” jelasnya.

Selain sebagai bantuan sosial, pemerintah juga berharap program PKH mampu menjadi langkah awal dalam mengurangi angka kemiskinan di Pamekasan. Karena itu, para pendamping PKH tidak hanya melakukan pemantauan administrasi, tetapi juga pembinaan kepada masyarakat penerima bantuan.

Baca Juga:  Pria di Bangkalan Meninggal saat Antar Istri ke Pasar, Keluarga Menolak Diautopsi

“Melalui pendampingan minimal satu kali sebulan, pemerintah terus berupaya mengubah mindset masyarakat agar mau membuka usaha dan mandiri secara ekonomi sehingga angka kemiskinan dapat ditekan secara signifikan,” lanjutnya.

Terkait isu ketepatan sasaran penerima bantuan, Lukman menegaskan bahwa pendamping PKH hanya bertugas melakukan pendataan dan memotret kondisi riil masyarakat di lapangan. Sementara penentuan status sosial ekonomi penerima sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pendamping hanya memotret kondisi riil di lapangan melalui variabel yang sudah ditentukan BPS. Jadi hasil akhirnya BPS yang menilai status sosial ekonomi tersebut,” pungkasnya. (km96/waw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *