KABAR MADURA | Polemik mengenai besaran belanja infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan mencuat setelah muncul perbedaan data antara pihak eksekutif dan legislatif.
Di saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan menyebut rasio belanja infrastruktur tahun 2026 mencapai 36,21 persen, Ketua DPRD Bangkalan Dedy Yusuf justru mengaku terkejut dan membantah angka tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan postur belanja modal daerah.
Kepala BPKAD Bangkalan Ahmad Hafid, mengatakan, rasio belanja infrastruktur daerah pada tahun 2026 masih berada di bawah ketentuan mandatory spending yang diamanatkan undang-undang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Hafid, kemampuan fiskal daerah saat ini masih sangat terbatas. Bahkan, APBD Bangkalan dalam dua tahun terakhir mengalami kontraksi negatif.
“Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, Pemkab Bangkalan berikhtiar untuk mendekati rasio angka itu secara bertahap. Untuk saat ini tahun 2026 rasionya 36,21 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan bahwa Bangkalan belum mampu memenuhi ketentuan minimal belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 147 UU HKPD.
Namun, pernyataan BPKAD itu justru mendapat respons berbeda dari Ketua DPRD Bangkalan Dedy Yusuf. Dia mengaku terkejut dengan munculnya angka belanja infrastruktur yang disebut mendekati 40 persen.
Kata Dedy, berdasarkan postur APBD sebelum adanya efisiensi, angka belanja modal Bangkalan masih jauh dari ketentuan mandatory spending tersebut.
“Belanja modal tahun sebelumnya, sebelum efisiensi itu hanya sekitar 18 persen. Makanya saya kaget kalau angkanya bisa mau mencapai 40 persen. Itu tidak benar,” katanya.
Dedy menjelaskan, ketentuan mandatory spending dalam UU HKPD memang mengatur batas belanja pegawai, belanja infrastruktur, hingga komposisi keuangan daerah lainnya. Namun, implementasi penuh aturan tersebut, kata dia, dilakukan secara bertahap hingga 2027.
“UU HKPD itu kan berlaku 2027 terkait ketentuan keuangan daerah yang mengatur belanja pegawai, infrastruktur, dan lain-lain. Kalau angkanya tidak sesuai, daerah bisa dikenai sanksi,” ujarnya.
Perbedaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif itu pun memunculkan pertanyaan terkait transparansi postur APBD Bangkalan. Pasalnya, jika mengacu pada data belanja modal yang selama ini beredar ke publik, proporsi anggaran pembangunan fisik daerah dinilai masih relatif kecil dibandingkan total belanja operasional pemerintahan. (fik/zul)





