BKPSDM Bangkalan memastikan tidak ada rekrutmen CASN pada 2026. Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan anggaran dan dampak penerapan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai hingga 30 persen.
UU HKPD
Ketua DPRD Bangkalan Kaget BPKAD Sebut Belanja Infrastruktur Capai 36,21 Persen
Polemik belanja infrastruktur APBD Bangkalan mencuat setelah BPKAD menyebut rasio mencapai 36,21 persen. Ketua DPRD Bangkalan Dedy Yusuf membantah dan mengaku terkejut dengan angka tersebut.
Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai, Bangkalan Dipastikan tanpa Rekrutmen ASN Tahun 2027
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD membuat Pemkab Bangkalan berpotensi meniadakan rekrutmen pegawai baru pada 2027, di tengah penurunan dana transfer pusat hingga Rp200 miliar.
Belanja Pegawai Capai 32 Persen, Pemkab Bangkalan Belum Pertimbangkan Merumahkan PPPK Paruh Waktu
Belanja pegawai Pemkab Bangkalan mencapai 32 persen dari APBD. Pemerintah daerah menegaskan belum mempertimbangkan merumahkan PPPK paruh waktu dan memilih langkah rasionalisasi sambil menunggu kebijakan pusat.
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu Aman
Pemkab Pamekasan memastikan PPPK paruh waktu tetap aman meski ada kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










